PROSEDUR PENGAJUAN
KITAS KERJA DAN KITAP
Sebagai negara
berkembang, tentu Indonesia akan banyak menampung Tenaga Kerja Asing yang
tinggal sementara ataupun tetap di Indonesia, dengan demikian pemerintah
membuat kebijakan agar keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia teratur.
dengan demikian saya akan memaparkan tahapan/tahapan ataup Prosedur dan
ketentuan dalam penerbitan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin
Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang akan bekerja di Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang
diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal
Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin
Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu
jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1 1. Orang asing
pemegang Visa Tinggal Terbatas
2 2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3 3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Maka sebelumnya harus mengurus visa untuk
orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Untuk lebih jelasnya tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan
KITAS adalah kami uraikan sebagai berikut :
A. TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
RPTKA adalah surat keputusan yang
diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana
digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di
perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia.
Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan
yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk
perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing
tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Syarat- syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan
Sponsor :
1 1. Surat Permohonan
2 2. Surat Kuasa
3 3. Isian Formulir
4 4. KTP Direktur
5 5. Dokumen Perusahaan (Akta Pendirian, Akta Pengesahan,
SIUP, TDP, NPWP, Domisili
6 6. Bagan Struktur
Organisasi Perusahaan.
7 7. Surat Penunjukan TKI
Pendamping
8. UU NO. 7 Tahun 1881
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1 1. Kontrak Kerja
2 2. Ijasah
3 3. CV (Curicullum Vitae)
4 4. Copy
Paspor
B.
TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI TA’01
Surat Keputusan TA’01 diterbitkan oleh
Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan
sebagai syarat pengajuan Visa Kerja Di Direktorat Jendral Imigrasi. Masa
berlaku TA’01 harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh
mengajukan masa kerja selama 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan seterusnya. Dalam
hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan
Sponsor :
1 1. Surat Permohonan
2 2. Surat Kuasa
3 3. Copy RPTKA
4 4. Isian Formulir
5 5. KTP Direktur
6 6. Dokumen Perusahaan, Akta Pendirian, Akta Pengesahan,
SIUP, TDP, NPWP, Domisili
7 7. UU No. 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Bagi
Tenaga Kerja Asing (TKA)
1 1. Kontrak Kerja
2 2. Ijasah
3 3. CV (curicullum vitae)
4 4. Copy Paspor
C.
TAHAP PENGURUSAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Bagi
Perusahaan Sponsor :
1 1. Copy Akte Pendirian
Perusahaan dan atau Akta Perubahan + Surat Pengesahan.
2 2. Copy SIUP
3 3. Copy TDP
4 4. Copy Surat Keterangan
Dommisili Perusahaan
5 5. Copy NPWP Perusahaan
6 6. Copy KTP Direktur
7 7. Bagan Organisasi
(didalamnya adanya posisi untuk calon TKA )
8 8. Copy Kontrak Kerja
9 9. Surat penunjukan Staf
Pendamping untuk TK
10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk
mempekerjakan TKA (UU Wajib Lapor No.17 tahun 1981)
1 11. Surat Sponsor dari
perusahaan.
1 12. Surat Kuasa Pengurusan
1 13. Diwajibkan untuk
membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara
Sebesar USD.1.200,- per tahun.
Bagi
Tenaga Kerja Asing (TKA)
1 1. Copy paspor (Halaman
Penuh- Cover Depan sampai cover belakang)
2 2. Riwayat hidup
(Curriculum Vitae) – Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
3 3. Copy Ijazah
4 4. PasPhoto Ukuran 4x6;
3x4 dan 2x3 masing-masing 6 lembar (latar belakang merah).
D.
TAHAP PENGURUSAN IJIN MASUK WNA KE INDONESIA (TELEX VITAS)
Syarat-syarat
yang dibutuhkan :
Bagi Perusahaan Sponsor :
1 1. Surat Permohonan
2 2. Surat Kuasa
3 3. Formulir isian
4 4. Copy RPTKA
5 5. KTP Direktur
6 6. Dokumen Perusahaan (
Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1 1. Copy TA’01
2 2. Copy Paspor
3 3. Foto 4x6 (1 Lembar)
Pengurusan ijin masuk WNA ke Indonesia
(TELEX VITAS) butuh waktu 15 hari kerja, dan yang berhak mengeluarkan
TELEX VITAS adalah Direktorat Jendral Imigrasi. Setelah TELEX VITAS dikeluarkan
oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di
negara WNA yang ditunjuk, sehingga WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia.
Kemudian VISA akan
segera diurus setelah TELEX VITAS
dikeluarkan dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama proses tergantung
masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
E.
TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS)
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor
M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal
Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian).
Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala
Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan
melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1 1. Surat Sponsor dan
jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi
formulir yang telah ditentukan
2 2. Surat Keterangan
jaminan dan identitas sponsor
3 3. Foto copy dan asli
paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin
Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4 4. Melampirkan TELEX VITAS
5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
6 6. Bagi tenaga kerja atau
pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP),SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
7 7. Tidak termasuk dalam
daftar Cegah - Tangkal
8 8. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
9 9. Membayar
biaya Imigrasi sesuai peraturan
Keterangan :
1
1. Perpanjangan Ijin
Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima)
kali berturut-turut, dengan ketentuan :
2 2. Perpanjangan pertama
dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat
persetujuan
tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang
ditunjuk.
3 3. Perpanjangan yang
ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang
ditunjuk
4 4. Perpanjangan Ijin
Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor,
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas
kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang
telah ditentukan
5 5. Dalam hal ijin tinggal
terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat
yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan
perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin
Tinggal Terbatas berakhir.
F.
TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL TETAP (KITAP)
Persyaratan Ijin Tinggal Tetap :
1 1. Ijin Tinggal Tetap
diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
2
2 2. Pengalihan Alih Status
tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan,
dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
3 3. Melampirkan surat
sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
4 4. Foto copy dan asli
paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang
asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
Keterangan :
1 1. Pemberian Ijin Tinggal
Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang
bertempat
tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
2 2. Ijin Tinggal tetap
hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Permohonan
perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
Ijin Tinggal Tetap berakhir.
44. Dalam hal Ijin Tinggal
Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai
permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor
Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90
(sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.
Dasar hukum:
11. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa,
Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian..
22. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin
Masuk, dan Izin Keimigrasian.
33. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun
1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk,
dan Izin Keimigrasian.
Hubungi Kami :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Situs Web : www.expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Alamat : Jln. Kawasan Epicentrum, Rasuna said Kuningan, Jakarta Selatan
No. Telephone : (021) 22323693
Pengurusan Kitas, IMTA,RPTKA Kerja, Dan Kitap
Reviewed by Expatriatexpert
on
01.21
Rating:
Tidak ada komentar: