Blogroll

Service Expatriat Expert


                                                    EXPATRIAT EXPERT 



1. About Us

   Expatriat Expert Adalah Perusahaan yang dimiliki di kota Jakarta pada Tahun 2014 oleh
Bapak Wibowo, Perusahaan Bergerak dibidang usaha dan jasa seperti pendirian PT PMA, pengurus segala jenis dokumen local maupun asing secara legal, Expatriat juga berdiri di 4 wilayah yaitu di kota Jakarta, Surabaya, Batam dan Singapur. Expatriat telah memiliki banyak pengadaan dan spesifikasi yang kami miliki, berusaha unuk membantu mempermudah jalan nya operasional perusahaan, Izin operasional kegiatan Usaha dari kementrian terkait dn kami senantiasa berkomitmen untuk mengakomadisi setiap kebutuhan client, memperbaiki setiap layanan yang ada sehingga setiap client mendapatkan kepuasaan yang maksimal.

2. Services Expatriat Expert

- Pengurusan Kitas, Kitap, Naturalisasi " WNA Ke WNI " 
- Pengurusan Pendirian PT ( PERSEROAN TERBATAS )
- Pengurusan PT. PMA
- Pengurusan API - U PMA / PMDN ( UMUM )
- Pengurusan API - U PMA / PMDN (PRODUSEN )
- Pengurusan NPIK ( NOMOR PENGENAL IMPOTIR KHUSUS )
- Pengurusan NIK ( NOMOR INDUK KEPABEANAN )
- Pengurusan Izin BPOM ( Balai Pemerikasaan Obat dan Makanan )
- Pengurusan Izin SNI ( Standart Nasional Indonesia )
- Pengurusan Sertifikat Halal
- Pengurusan Yayasan / sekolah / kursus
- Pengurusan IP limbah NON B3
- Pengurusan SIUP MB ( Minuman Berakohol )
- Pengurusan Pendirian CV
- Pengurusan UD ( Usaha Dagang)
- Pengurusan Izin Industri 
- Pengurusan Izin Prinsip dan Perubahaan 
- Pengurusan Rekomendasi dept. Perindustrian
- Pengurusan SIUK-BPW ( Biro Perjalanan Wisata Travel )
- Pengurusan UUG / HO ( undang-undang gangguan )
- Pengurusan IUT - Izin Usaha Tetap PMA / PMDN
- Pengurusan SKPLBBI Barang / Label produk Importir
- Pengurusan Merk Dagang
- Pengurusan SIUJK ( Surat Izin Jasa Kontruksi )
- Pengurusan masterlist ( Bebas pajak Untuk mesin Importir )
- Pengurusan Izin ISO. 9001
- Pengurusan Izin SIUJS ( Surat Izin Jasa Surveyor )
- Pengurusan Export coconut charcoal 
- Pengurusan SKL/UPL/SPPL/AMDAL



Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email              : expatriatexpert@gmail.com
Blog                : https://expatriatexpert.blogspot.com
                          https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook        : expatriatexpert
No Telepon     : 021- 22323693, 081318303688


                    JASA PENGURUSAN DOKUMEN

     Kami PT. Expatriat Expert Indonesia, Bergerak di Bidang Legal Dokumen, Jasa Pengurusan Semua Legal Dokumen, Berdiri Tahun 2014, Oleh Bapak Wibowo merupakan solusi bagi anda yang ingin mendirikan sebuah badan usaha ataupun mengurus izin usaha yang berkaitan dengan berlangsungnya perusahaan. Jasa kami dikelola oleh Sumber Daya Manusia yang profesional sehingga mampu memberikan layanan terbaik.
     sesuai dengan konsep bisnis yang sehat dan profesional. Pelayanan bagi kami merupakan hal yang terpenting karena bagi kami kepuasan pelanggan adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk anda sebagai salah satu nilai plus kami dimata pelanggan kami.

 dan lain sebagainya dengan harga yang murah. Tujuan kami adalah memberikan kemudahan bagi para usahawan untuk menjalankan roda perusahaan dengan cara memberikan pelayanan yang tepat waktu dan kami tidak memasang tarif mahal untuk jasa yang kami tawarkan.



       Untuk melayani pelanggan dengan lebih baik, kami menyediakan sarana live support untuk berkomunikasi dengan kami melalui layanan call atau whatsapp, agar pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih lengkap, baik mengenai harga maupun jenis produk yang kami tawarkan. 
     Demikian sekilas tentang kami. Jika ada yang kurang berkenan, kami dengan senang hati menerima kritik dan saran dari pelanggan agar menjadi koreksi bagi kami. Selamat menikmati pelayanan terbaik dari kami disini.
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email              : expatriatexpert@gmail.com
Blog                : https://expatriatexpert.blogspot.com
                          https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook        : expatriatexpert
No Telepon     : 021- 22323693,081318303688


     Seperti biasa, untuk memulai bisnis, penting bagi Anda untuk mengetahui pentingnya KITAS di Indonesia. KITAS (Izin Tinggal Terbatas) ini diperlukan jika Anda ingin bekerja dan tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu yang lebih lama sebagai orang asing. KITAS dapat diperbaharui bila diperlukan. Pada Peraturan baru Imigrasi yang disahkan pada bulan Mei 2011 menentukan hukuman yang lebih berat daripada UU 9/1992 untuk pelanggaran visa dan izin.
   
     Apa yang dapat kamu pelajari dari Artikel ini? Di sini Anda akan mengenal berbagai pilihan KITAS dan prosesnya, terutama bagi Anda orang asing yang melakukan bisnis di Indonesia.
Peraturan yang mengatur ekspatriat untuk memperoleh KITAS ada pada pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Penghentian Izin Tinggal Berkunjung, Tinggal Terbatas Izin, dan Izin Tinggal Tetap dan Pengecualian Kewajiban Memegang Izin Tinggal.



APA ITU KITAS? APA KEGUNAANNYA?

    KITAS adalah izin tinggal terbatas yang berlaku selama enam bulan sampai satu tahun. Sebagai jenis izin yang paling umum untuk penduduk asing, Anda memerlukan sponsor Indonesia. Dengan memiliki izin ini, Anda dapat tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan.
Pemerintah Indonesia menawarkan 30 hari gratis visa turis di samping visa kedatangan untuk sebagian besar negara di dunia. Namun, jika Anda ingin tinggal lebih lama dari itu, KITAS adalah yang Anda butuhkan. Tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa, ekspat akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (~ 37.000 USD).

JENIS-JENIS KITAS DI INDONESIA

     Penting untuk dicatat bahwa banyak informasi dari sumber lain yang telah kadaluwarsa dengan adannya Undang-Undang Imigrasi baru 2011.
Berikut adalah informasi terbaru tentang tiga jenis KITAS yang paling umum yang disusun oleh expatriat expert indonesia

     A. PROSES DAN PERSYARATAN KITAS KERJA

     Visa kerja KITAS Indonesia haruslah disponsori oleh perusahaan Indonesia atau organisasi yang terdaftar di Indonesia; termasuk diantaranya PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.
    Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, Anda diminta untuk mendapatkan ijin kerja / IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengkonfirmasikan posisi dan lokasi pekerjaan Anda di perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi pekerjaan Anda menentukan durasi KITAS Anda. Sponsors diperlukan sebelum visa kerja atau izin kerja dapat diproses. Perusahaan yang mensponsori harus mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
     Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas pemohon visa, yaitu membayar denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari tanggung jawab ini.

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

    Maka sebelumnya harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994). Untuk lebih jelasnya tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan KITAS adalah kami uraikan sebagai berikut :




  A. TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)


    RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
  

Syarat- syarat yang dibutuhkan :

Perusahaan Sponsor :

1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Isian Formulir
4. KTP Direktur
5. Dokumen Perusahaan (Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili
6. Bagan Struktur Organisasi Perusahaan.
7. Surat Penunjukan TKI Pendamping
8. UU NO. 7 Tahun 1881 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

 Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV (Curicullum Vitae)
4. Copy Paspor


B. TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI TA’01

    Surat Keputusan TA’01 diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan sebagai syarat pengajuan Visa Kerja Di Direktorat Jendral Imigrasi. Masa berlaku TA’01 harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh mengajukan masa kerja selama 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan seterusnya. Dalam hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.

Syarat-syarat yang dibutuhkan :

Perusahaan Sponsor :

1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Copy RPTKA
4. Isian Formulir
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan, Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili
7. UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV (curicullum vitae)
4. Copy Paspor


C. TAHAP PENGURUSAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

Syarat-syarat yang dibutuhkan :

Bagi Perusahaan Sponsor :

1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan + Surat Pengesahan.
2. Copy SIUP
3. Copy TDP
4. Copy Surat Keterangan Dommisili Perusahaan
5. Copy NPWP Perusahaan
6. Copy KTP Direktur
7. Bagan Organisasi (didalamnya adanya posisi untuk calon TKA )
8. Copy Kontrak Kerja
9. Surat penunjukan Staf Pendamping untuk TKA
1. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib Lapor No. 17 tahun 1981)
11. Surat Sponsor dari perusahaan.
12. Surat Kuasa Pengurusan
13. Diwajibkan untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara Sebesar USD.1.200,- per tahun.

       Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1. Copy paspor (Halaman Penuh- Cover Depan sampai cover belakang)
2. Riwayat hidup (Curriculum Vitae) – Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
3. Copy Ijazah
4. PasPhoto Ukuran 4x6; 3x4 dan 2x3 masing-masing 6 lembar (latar belakang merah).
      
     


D. TAHAP PENGURUSAN IJIN MASUK WNA KE INDONESIA (TELEX VITAS)

Syarat-syarat yang dibutuhkan :

Bagi Perusahaan Sponsor :

1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Formulir isian
4. Copy RPTKA
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1. Copy TA’01
2. Copy Paspor
3. Foto 4x6 (1 Lembar)

     Pengurusan ijin masuk WNA ke Indonesia (TELEX VITAS)  butuh waktu 15 hari kerja, dan yang berhak mengeluarkan TELEX VITAS adalah Direktorat Jendral Imigrasi. Setelah TELEX VITAS dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di negara WNA yang ditunjuk, sehingga WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia. Kemudian VISA akan

    segera diurus setelah TELEX VITAS dikeluarkan dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.


E. TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS)

      Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
2. Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
3. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4. Melampirkan TELEX VITAS
5. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
6. Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
8.  Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
9.  Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan

Keterangan :
1. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya  meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
2. Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
4. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30  (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan
5. Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.

    Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email              : expatriatexpert@gmail.com
Blog                : https://expatriatexpert.blogspot.com
                          https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook        : expatriatexpert
No Telepon     : 021- 22323693,081318303688

      B. PROSES DAN PERSYARATAN KITAS LANSIA/PENSIUNAN WNA

KITAS LANSIA/PENSIUNAN WNA

    Visa ini tidak bermanfaat untuk pemilik bisnis atau pengusaha. Namun, jika Anda berusia 55 tahun atau lebih, dan ingin menghabiskan masa pensiun Anda di Indonesia, Anda dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu dengan visa turis dan kemudian mengajukan permohonan KITAS visa pensiun setelah satu bulan.
Dengan visa ini, Anda bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun dan masuk atau keluar negeri sebanyak yang Anda mau. Anda juga bisa membuka rekening bank lokal dan menyewa supir atau pembantu. Namun, Anda tidak dapat bekerja sama sekali di Indonesia.

Persyaratan kitas lansia

  1. Usia Warga Negara Asing diatas 55 tahun
  2. Memiliki uang pensiun (surat referensi pensiun)
  3. Memiliki Asuransi Jiwa / Asuransi kesehatan
  4. Disponsori oleh perusahaan khusus yang di tunjuk oleh Dirjen Imigrasi
  5. Ada Penjamin dari WNI
  6. Pasport masih berlaku minimal 18 bulan
  7. Pas Foto dengan background merah
  8. Tidak boleh bekerja selama di indonesia
Proses kitas lansia termasuk :
  1. Telex Vitas / Visa Izin Tinggal Terbatas
  2. Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  3. Perusahaan yang mensponsori lansia (lanjut usia)
  4. Surat Tanda Melapor (STM) Polri
  5. Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS)
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email              : expatriatexpert@gmail.com
Blog                : https://expatriatexpert.blogspot.com
                          https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook        : expatriatexpert
No Telepon     : 021- 22323693,081318303688


          C. PERSYATAN APPLY KITAS KELUARGA PENGIKUT 


     Kitas Pengikut adalah sebuah izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi untuk keluarga pengikut tenaga asing di Indonesia tanpa terlibat bekerja didalamnya. Untuk mengajukan Kitas Pengikut tidak diwajibkan mengurus dokumen-dokumen di Kemenaker dan membayar DPKK sebesar 1200 dolar, karena keperluannya sekedar mendampingi keluarga/istri/suami yang bekerja di Indonesia. Berikut syarat apply Kitas keluarga pengikut TKA yang harus dilampirkan:
  1. Surat permohonan ITAS yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi
  2. Surat Kuasa(bila dikuasakan)
  3. KTP yang dikuasakan
  4. Surat permohonan MERP
  5. Surat Jaminan dari perusahaan (sponsor)
  6. SK dari dirjen Imigrasi
  7. Ticket pesawat (bila urgent)
  8. Akte Kelahiran
  9. Kitas orang diikuti
  10. Fotocopy Passpor
  11. Fotocopy IMTA dan IMTA asli keluarga yang diikuti
  12. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  13. Fotocopy NPWP Perusahaan
  14. Fotocopy Izin Prinsip dari BKPM
  15. Fotocopy TDP
  16. Fotocopy RPTKA keluarga yang diikuti
  17. Ijazah Terakhir
  18. Mengisi form pendaftaran
  19. Passpor pengikut yang masih berlaku 18 bulan
        SYARAT KELENGKAPAN KITAS PENJAMIN ISTRI/SUAMI WNI

      Penjamin adalah orang yang bertanggung jawab atas keberadaan warga negara asing yang menetap selama di Indonesia. Sedangkan Kitas Penjamin diberikan terbatas untuk alih status dari hasil perkawinan campur WNA dengan WNI. Kitas Penjamin diberikan pihak Imigrasi dimana WNA tersebut tinggal. Konsekuensi dari penjamin adalah apabila WNA melakukan tindakan pelanggaran hukum kemudian melarikan diri maka WNI penjamin tersebut yang akan dibebankan sanksi hukum seperti misal hutang. Berikut syarat kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kitas Penjamin Istri/Suami:
  1.     KTP
  2.     Kartu Keluarga atau KK
  3.     Akte kelahiran
  4.     Fotocopy Paspor WNA yang masih berlaku
  5.     Akte pernikahan dari Catatan Sipil
  6.     Fotocopy akte pernikahan luar negeri
  7.     Paspor WNI
  8.     Rekomendasi Izin Kerja
  9.     Surat Keterangan Domisili dari kantor lurah setempat

Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email              : expatriatexpert@gmail.com
Blog                : https://expatriatexpert.blogspot.com
                          https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook        : expatriatexpert
No Telepon     : 021- 22323693,081318303688



     F.  PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDIRIAN CV

PERSEKUTUAN KOMANDITER

    Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. NPWP Pengurus
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  10. Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:

1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Baca Artikel Pembuatan CV

   Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan dari Commanditaire vennootschap. Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.

   CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutan Komanditer di Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal.

   Dalam pengertian yang lebih spesifik, CV merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi ke dalam Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Perbedaan tugas keduanya adalah sebagai berikut.

Sekutu komplementer

    Sekutu komplementer atau disebut juga sebagai sekutu aktif, merupakan pihak yang bertugas menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk melakukan kerjasama dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu komplementer bertugas untuk mengelola semua hal yang berkaitan dengan operasional sebuah CV dan sebagai pengambil kebijakan dalam perusahaan.

Sekutu Komenditer

    Sekutu Komenditer atau sekutu pasif, adalah pihak yang hanya menyertakan modal berupa uang ataupun barang kepada pihak pengelola CV atau persekutuan. Dengan kata lain sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka simpan dalam sebuah CV. Ketika sebuah CV menderita keuntungan ataupun kerugian, hasil yang didapat oleh sekutu aktif pun hanya terbatas sejumlah modal yang mereka sertakan didalam persekutuan. Sekutu aktif juga tidak bertanggung jawab terhadap operasional dan kebijakan perusahaan selama perusahaan tersebut dijalankan.
Untuk mendirikan sebuah CV, pertama-tama kita harus mengetahui jenis-jenis CV atau Persekutuan Komanditer. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis Persekutuan Komanditer berdasarkan perkembangannya selama ini, diantaranya adalah :
  • Persekutuan komanditer murni
  Jenis Persekutuan Komanditer ini adalah bentuk CV yang paling sederhana. Dalam persekutuan jenis ini hanya terdapat satu sekutu komplementer yang bertugas menjalankan perusahaan, dan beberapa pihak lain yang yang menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
     Jenis kedua ini merupakan bentuk lainnya dari sebuah CV. Persekutuan komanditer campuran adalah bentuk CV yang biasanya berasal dari bentuk firma (fa). Ketika sebuah firma membutuhkan tambahan modal untuk terus beroperasi dan datang pihak lain yang meminjamkan modal kepada pemilik firma, maka si penanam modal tersebut otomatis memegang status sebagai Persero Komanditer. Sedangkan pemilik firma akan menjadi Persero Komplementer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
   Jenis CV yang ketiga adalah Persekutuan Komanditer Bersaham. Tentu saham yang dimaksud disini berbeda dengan saham yang diedarkan oleh Perseroan Terbatas. Penerbitan saham dalam CV dimaksudkan untuk mempermudah penarikan modal yang ditanamkan dalam suatu usaha. Ini dikarenakan penarikan modal dalam suatu CV atau Persekutuan Komanditer tidak semudah penarikan modal dalam bentuk usaha lainya. Saham yang diedarkan pun tidak dapat diperjual belikan dan hanya dimiliki oleh pihak Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.
Dibandingkan dengan pendirin sebuah PT, pendirian CV memiliki banyak kelebihan dan keunggulan yang tidak dimiliki dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas. Apa saja kelebihan dalam pendirian CV? Berikut beberapa kelebihannya.

Proses pendirian yang mudah

  Dibandingkan dengan pendirian sebuah PT, jelas pendirian CV lebih mudah karena tidak diperlukan berbagai kelengkapan seperti yang dibutuhkan saat mengajukan pendirian PT.
Kebutuhan modal cenderung lebih mudah dipenuhi

  CV biasanya didirikan dengan modal skala kecil dan menengah. Dengan kebutuhan modal usaha yang tidak terlalu besar, biasanya tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.

Lebih mudah dalam memperoleh dan mengajukan kredit

  Kelebihan lain dalam pendirian CV adalah proses pengajuan kredit yang biasanya lebih cepat diterima. Asalkan ada planning yang jelas dan gambaran usaha yang real, kredit untuk memulai usaha pun bisa didapatkan.

Manajemen yang cenderung lebih terkontrol

  Karena dijalankan melalui kendali satu orang, maka tidak akan ada kesimpang siuran tugas karena komando berada di satu tangan. Selain itu skala CV yang biasanya tidak terlalu besar juga lebih mudah diawasi oleh pimpinan.
Disamping kelebihan yang dimiliki dari segi pendirian CV ataupun dalam segi operasionalnya, terdapat juga beberapa kekurangan yang bisa terjadi selama menjalankan sebuah Persekutuan Komanditer atau CV. Berikut beberapa kekurangan yang dimiliki dalam CV.

Kelangsungan sebuah CV tergantung pimpinan

  Peran Sekutu Komanditer atau sekutu aktif dalam sebuah CV sangatlah besar, karena dia yang mengendalikan laju perusahaan. Ketika produktivitas sekutu aktif menurun, imbasnya akan bisa menular pada CV yang dia kelola saat itu juga.

Kontribusi pemodal yang terbatas

  Peran sekutu pasif yang hanya sebatas meminjamkan modal seringkali membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal ini dorongan yang bisa dilakukan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas materi tanpa ada suntikan moral maupun motivasi melalui kebijakan yang diambil dalam perusahaan.

Ekspansi yang sulit

  Karena pendirian CV biasanya dikhususkan untuk usaha skala kecil dan menengah, maka ketika perusahaan membutuhkan ekspansi yang lebih besar demi kemajuan perusahaan, hal ini biasanya sulit dilakukan. Dengan modal yang relatif kecil, sebuah CV tidak bisa mengumpulkan dana baru yang jumlahnya cukup besar melalui penjualan saham seperti pada Perseroan Terbatas.

  Demikian sedikit gambaran mengenai seluk-beluk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer. Beberapa kelebihan serta kekurangan CV dibandingkan bentuk usaha yang lain tentu harus menjadi pertimbangan sebelum memulai usaha agar sesuai dengan rencana yang teah disusun dan modal yang dimiliki.

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDIRIAN UD

  Berangkat dari sebuah usaha, maka kita akan mengenal yang dinamakan perusahaan perseorangan maupun perseroan terbatas (PT). Perseroan terbatas biasanya dimiliki oleh dua orang sebagai pemegang saham, namun usaha perseorangan hanya dimiliki sendiri atau independent. Contoh dari perusahaan perseoranga adalah UD (Usaha Dagang). Bagi seseorang yang akan memiliki usaha dengan kepemilikan sendiri pasti mengetahui tentang Usaha Dagang (UD)
  Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa perbedaan UD yang dimaksuda pada tulisan ini dan usaha sendiri atau berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usah adagang kita memiliki identitas usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum
  Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan,sedangkan PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan UD lebih mudah daripada, UD juga belum diatur dalam undang-undang  khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat
Usaha dagang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah
  1. Mudah dijalankan maksudanya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala apapaun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik,
   2. Memiliki kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang didapat dari UD langsung masuk ke tangan si pemilik UD
  3. Dari segi perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahp yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di bagian bawah.
  4. Namun, disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan, walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun segala keperluan yang berkaitand engan finansial ditanggung seluruhnya oleh sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagia jaminan dalam hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila si pemilik dapat memenage semuanaya dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertututpi dengan keuntungan yang didapat.
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:


  1.    Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat

 Langkah yang dilakukan pertama kali dalam pendirian UD (usaha Dagang) adalah membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW yang ditandatangani oleh RT dan RW. Tentang rencana pendirian  UD (Usaha Dagang). Langkah kedua yaitu membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, hal ini dilakukan karena Usaha Dagang yang kita miliki berada diantara orang-orang yang berada di sekeliling Usaha Dagang (UD). Persetujuan yang didapat sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD). Surat pernyataan ini juga ditandatangani warga yang berdekatan dengan Usaha Dagang (UD) yang didirikan beserta ketua RT dan  ketua RWRW. Langkah ketiga yaitu membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD). Syarat dari langkah satu hingga langkah ketiga ini jika sudah terpenuhi kita akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan,


   2.    Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri

  Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama diri sendiri.
 3.  Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat
  Kita sudah memiliki persyaratan domisili dan sudah terdaftara di kantor pajak. Namun,apabila kita memiliki usaha dagang hendaknya kita juga memiliki izin untuk berdagang yang dinamakan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut,

  Setelah semua berkas sudah disiapkan maka selanjutnya ialah pengambilan dan pengisian formulir pendaftaran, yang ditandantangani diatas materai 6000 dan difotokopi sebnayak rangkap dua, karena akan disatukan dengan berkas yang tertera di atas. Kita juga perlu melakukan pembayaran sebagai tariff dalam pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tarif ini disesuaikan dengan tarif masing-masing wilayah sesuai dengan peraturan daerah setempat. Setelah semua selesai dilakukan maka selanjutnya kita tinggal menunggu SIUP kita selesai diproses. (Baca juga
   4.    Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan

  Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam pembuatan TDP sendiri sama halnya dengan pembuatan SIUP.
  Dari sini dapat kita simpulkan bahwa UD merupakan usaha perorangan , yang segala seluk beluknya berasal dari diri sendiri si pemilik usaha, memiliki keuntungan apabila mendapatkan untung dlaam usaha, dapat menaikkan hasil dari si pemilik namun apabila mendapatkan rugi maka jga ditanggung oleh pemilik sendiri. Karena pengaturannya belum diatur resmi dalam undang-undang maka syarat mendirikan UD tidak sepanjang mendirikan CV ataupun PT hanya 4 tahap perijinan, kita sudah dapat mendirikan UD untuk melegalkan usaha kita



                       







Service Expatriat Expert Service Expatriat Expert Reviewed by Expatriatexpert on 01.15 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.