EXPATRIAT EXPERT
1. About Us
Expatriat Expert Adalah Perusahaan yang dimiliki di kota Jakarta pada Tahun 2014 oleh
Bapak Wibowo, Perusahaan Bergerak dibidang usaha dan jasa seperti pendirian PT PMA, pengurus segala jenis dokumen local maupun asing secara legal, Expatriat juga berdiri di 4 wilayah yaitu di kota Jakarta, Surabaya, Batam dan Singapur. Expatriat telah memiliki banyak pengadaan dan spesifikasi yang kami miliki, berusaha unuk membantu mempermudah jalan nya operasional perusahaan, Izin operasional kegiatan Usaha dari kementrian terkait dn kami senantiasa berkomitmen untuk mengakomadisi setiap kebutuhan client, memperbaiki setiap layanan yang ada sehingga setiap client mendapatkan kepuasaan yang maksimal.
2. Services Expatriat Expert
- Pengurusan Kitas, Kitap, Naturalisasi " WNA Ke WNI "
- Pengurusan Pendirian PT ( PERSEROAN TERBATAS )
- Pengurusan PT. PMA
- Pengurusan API - U PMA / PMDN ( UMUM )
- Pengurusan API - U PMA / PMDN (PRODUSEN )
- Pengurusan NPIK ( NOMOR PENGENAL IMPOTIR KHUSUS )
- Pengurusan NIK ( NOMOR INDUK KEPABEANAN )
- Pengurusan Izin BPOM ( Balai Pemerikasaan Obat dan Makanan )
- Pengurusan Izin SNI ( Standart Nasional Indonesia )
- Pengurusan Sertifikat Halal
- Pengurusan Yayasan / sekolah / kursus
- Pengurusan IP limbah NON B3
- Pengurusan SIUP MB ( Minuman Berakohol )
- Pengurusan Pendirian CV
- Pengurusan UD ( Usaha Dagang)
- Pengurusan Izin Industri
- Pengurusan Izin Prinsip dan Perubahaan
- Pengurusan Rekomendasi dept. Perindustrian
- Pengurusan SIUK-BPW ( Biro Perjalanan Wisata Travel )
- Pengurusan UUG / HO ( undang-undang gangguan )
- Pengurusan IUT - Izin Usaha Tetap PMA / PMDN
- Pengurusan SKPLBBI Barang / Label produk Importir
- Pengurusan Merk Dagang
- Pengurusan SIUJK ( Surat Izin Jasa Kontruksi )
- Pengurusan masterlist ( Bebas pajak Untuk mesin Importir )
- Pengurusan Izin ISO. 9001
- Pengurusan Izin SIUJS ( Surat Izin Jasa Surveyor )
- Pengurusan Export coconut charcoal
- Pengurusan SKL/UPL/SPPL/AMDAL
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Blog : https://expatriatexpert.blogspot.com
https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook : expatriatexpert
No Telepon : 021- 22323693, 081318303688
JASA PENGURUSAN DOKUMEN
Kami PT. Expatriat Expert Indonesia, Bergerak di Bidang Legal Dokumen, Jasa Pengurusan Semua Legal Dokumen, Berdiri Tahun 2014, Oleh Bapak Wibowo merupakan solusi bagi anda yang ingin mendirikan sebuah badan usaha ataupun mengurus izin usaha yang berkaitan dengan berlangsungnya perusahaan. Jasa kami dikelola oleh Sumber Daya Manusia yang profesional sehingga mampu memberikan layanan terbaik.
sesuai dengan konsep bisnis yang sehat dan profesional. Pelayanan bagi kami merupakan hal yang terpenting karena bagi kami kepuasan pelanggan adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk anda sebagai salah satu nilai plus kami dimata pelanggan kami.
dan lain sebagainya dengan harga yang murah. Tujuan kami adalah memberikan kemudahan bagi para usahawan untuk menjalankan roda perusahaan dengan cara memberikan pelayanan yang tepat waktu dan kami tidak memasang tarif mahal untuk jasa yang kami tawarkan.
Untuk melayani pelanggan dengan lebih baik, kami menyediakan sarana live support untuk berkomunikasi dengan kami melalui layanan call atau whatsapp, agar pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih lengkap, baik mengenai harga maupun jenis produk yang kami tawarkan.
Demikian sekilas tentang kami. Jika ada yang kurang berkenan, kami dengan senang hati menerima kritik dan saran dari pelanggan agar menjadi koreksi bagi kami. Selamat menikmati pelayanan terbaik dari kami disini.
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Blog : https://expatriatexpert.blogspot.com
https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook : expatriatexpert
No Telepon : 021- 22323693,081318303688
Seperti biasa, untuk memulai bisnis, penting bagi Anda untuk mengetahui
pentingnya KITAS di Indonesia. KITAS (Izin Tinggal Terbatas) ini diperlukan
jika Anda ingin bekerja dan tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu yang lebih
lama sebagai orang asing. KITAS dapat diperbaharui bila diperlukan. Pada
Peraturan baru Imigrasi yang disahkan pada bulan Mei 2011 menentukan hukuman
yang lebih berat daripada UU 9/1992 untuk pelanggaran visa dan izin.
Apa yang dapat kamu pelajari dari Artikel ini? Di sini Anda akan
mengenal berbagai pilihan KITAS dan prosesnya, terutama bagi Anda orang asing
yang melakukan bisnis di Indonesia.
Peraturan yang mengatur ekspatriat untuk
memperoleh KITAS ada pada pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia nomor 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan,
Penolakan, Pembatalan dan Penghentian Izin Tinggal Berkunjung, Tinggal Terbatas
Izin, dan Izin Tinggal Tetap dan Pengecualian Kewajiban Memegang Izin Tinggal.
APA ITU KITAS?
APA KEGUNAANNYA?
KITAS adalah izin tinggal
terbatas yang berlaku selama enam bulan sampai satu tahun. Sebagai jenis izin
yang paling umum untuk penduduk asing, Anda memerlukan sponsor Indonesia.
Dengan memiliki izin ini, Anda dapat tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan
perpanjangan setiap dua belas bulan.
Pemerintah Indonesia menawarkan 30 hari
gratis visa turis di samping visa kedatangan untuk sebagian besar negara di
dunia. Namun, jika Anda ingin tinggal lebih lama dari itu, KITAS adalah yang
Anda butuhkan. Tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa, ekspat akan
dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000 (~ 37.000 USD).
JENIS-JENIS
KITAS DI INDONESIA
Penting untuk dicatat bahwa banyak
informasi dari sumber lain yang telah kadaluwarsa dengan adannya Undang-Undang
Imigrasi baru 2011.
Berikut adalah informasi terbaru tentang
tiga jenis KITAS yang paling umum yang disusun oleh expatriat expert indonesia
A. PROSES DAN PERSYARATAN KITAS KERJA
Visa kerja KITAS Indonesia haruslah disponsori oleh perusahaan Indonesia
atau organisasi yang terdaftar di Indonesia; termasuk diantaranya PT, PT PMA,
Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.
Sebelum memperoleh visa kerja KITAS, Anda diminta untuk mendapatkan ijin
kerja / IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengkonfirmasikan
posisi dan lokasi pekerjaan Anda di perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi
pekerjaan Anda menentukan durasi KITAS Anda. Sponsors diperlukan sebelum visa
kerja atau izin kerja dapat diproses. Perusahaan yang mensponsori harus
mengajukan pekerjaan pemohon secara hati-hati berdasarkan peraturan yang
ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Sponsor untuk visa kerja KITAS secara hukum bertanggung jawab atas
pemohon visa, yaitu membayar denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk
melakukannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi sponsor untuk menyadari
tanggung jawab ini.
Izin
Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal
31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP
No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah
salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing
yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1. Orang asing
pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Maka sebelumnya harus mengurus visa untuk
orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Untuk lebih jelasnya tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan
KITAS adalah kami uraikan sebagai berikut :
A. TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
RPTKA adalah surat keputusan yang
diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana
digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di
perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia.
Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan
yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk
perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing
tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Syarat- syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan
Sponsor :
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Isian Formulir
4. KTP Direktur
5. Dokumen Perusahaan (Akta Pendirian, Akta Pengesahan,
SIUP, TDP, NPWP, Domisili
6. Bagan Struktur
Organisasi Perusahaan.
7. Surat Penunjukan TKI
Pendamping
8. UU NO. 7 Tahun 1881
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV (Curicullum Vitae)
4. Copy
Paspor
B.
TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI TA’01
Surat Keputusan TA’01 diterbitkan oleh
Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan
sebagai syarat pengajuan Visa Kerja Di Direktorat Jendral Imigrasi. Masa
berlaku TA’01 harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh
mengajukan masa kerja selama 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan seterusnya.
Dalam hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan
Sponsor :
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Copy RPTKA
4. Isian Formulir
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan, Akta Pendirian, Akta Pengesahan,
SIUP, TDP, NPWP, Domisili
7. UU No. 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Bagi
Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV (curicullum vitae)
4. Copy Paspor
C.
TAHAP PENGURUSAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Bagi
Perusahaan Sponsor :
1. Copy Akte Pendirian
Perusahaan dan atau Akta Perubahan + Surat Pengesahan.
2. Copy SIUP
3. Copy TDP
4. Copy Surat Keterangan
Dommisili Perusahaan
5. Copy NPWP Perusahaan
6. Copy KTP Direktur
7. Bagan Organisasi
(didalamnya adanya posisi untuk calon TKA )
8. Copy Kontrak Kerja
9. Surat penunjukan Staf
Pendamping untuk TKA
1. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk
mempekerjakan TKA (UU Wajib Lapor No. 17 tahun 1981)
11. Surat Sponsor dari
perusahaan.
12. Surat Kuasa Pengurusan
13. Diwajibkan untuk
membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara
Sebesar USD.1.200,- per tahun.
Bagi
Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Copy paspor (Halaman
Penuh- Cover Depan sampai cover belakang)
2. Riwayat hidup
(Curriculum Vitae) – Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
3. Copy Ijazah
4. PasPhoto Ukuran 4x6;
3x4 dan 2x3 masing-masing 6 lembar (latar belakang merah).
D.
TAHAP PENGURUSAN IJIN MASUK WNA KE INDONESIA (TELEX VITAS)
Syarat-syarat
yang dibutuhkan :
Bagi Perusahaan Sponsor :
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Formulir isian
4. Copy RPTKA
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan (
Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Copy TA’01
2. Copy Paspor
3. Foto 4x6 (1 Lembar)
Pengurusan ijin masuk WNA ke Indonesia
(TELEX VITAS) butuh waktu 15 hari kerja, dan yang berhak mengeluarkan
TELEX VITAS adalah Direktorat Jendral Imigrasi. Setelah TELEX VITAS dikeluarkan
oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di
negara WNA yang ditunjuk, sehingga WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia.
Kemudian VISA akan
segera diurus setelah TELEX VITAS
dikeluarkan dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama proses tergantung
masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
E.
TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS)
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor
M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal
Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian).
Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala
Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan
melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Sponsor dan
jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi
formulir yang telah ditentukan
2. Surat Keterangan
jaminan dan identitas sponsor
3. Foto copy dan asli
paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin
Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4. Melampirkan TELEX VITAS
5. Bagi isteri dan atau
anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte
kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
6. Bagi tenaga kerja atau
pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat
Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
7. Tidak termasuk dalam
daftar Cegah - Tangkal
8. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
9. Membayar
biaya Imigrasi sesuai peraturan
Keterangan :
1. Perpanjangan Ijin
Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima)
kali berturut-turut, dengan ketentuan :
2. Perpanjangan pertama
dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat
persetujuan
tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang
ditunjuk.
3. Perpanjangan yang
ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui
pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang
ditunjuk
4. Perpanjangan Ijin
Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor,
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas
kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang
telah ditentukan
5. Dalam hal ijin tinggal
terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat
yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum
diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan
perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin
Tinggal Terbatas berakhir.
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Blog : https://expatriatexpert.blogspot.com
https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook : expatriatexpert
No Telepon : 021- 22323693,081318303688
B. PROSES DAN PERSYARATAN KITAS LANSIA/PENSIUNAN WNA
KITAS LANSIA/PENSIUNAN WNA
Visa ini tidak bermanfaat untuk pemilik bisnis atau pengusaha. Namun,
jika Anda berusia 55 tahun atau lebih, dan ingin menghabiskan masa pensiun Anda
di Indonesia, Anda dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu dengan visa turis
dan kemudian mengajukan permohonan KITAS visa pensiun setelah satu bulan.
Dengan visa ini, Anda bisa tinggal di
Indonesia selama bertahun-tahun dan masuk atau keluar negeri sebanyak yang Anda
mau. Anda juga bisa membuka rekening bank lokal dan menyewa supir atau
pembantu. Namun, Anda tidak dapat bekerja sama sekali di Indonesia.
Persyaratan kitas lansia
- Usia Warga Negara Asing diatas 55 tahun
- Memiliki uang pensiun (surat referensi pensiun)
- Memiliki Asuransi Jiwa / Asuransi kesehatan
- Disponsori oleh perusahaan khusus yang di tunjuk oleh Dirjen Imigrasi
- Ada Penjamin dari WNI
- Pasport masih berlaku minimal 18 bulan
- Pas Foto dengan background merah
- Tidak boleh bekerja selama di indonesia
Proses kitas lansia termasuk :
- Telex Vitas / Visa Izin Tinggal Terbatas
- Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Perusahaan yang mensponsori lansia (lanjut usia)
- Surat Tanda Melapor (STM) Polri
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS)
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Blog : https://expatriatexpert.blogspot.com
https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook : expatriatexpert
No Telepon : 021- 22323693,081318303688
C. PERSYATAN APPLY KITAS KELUARGA PENGIKUT
Kitas Pengikut adalah sebuah izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi untuk keluarga pengikut tenaga asing di Indonesia tanpa terlibat bekerja didalamnya. Untuk mengajukan Kitas Pengikut tidak diwajibkan mengurus dokumen-dokumen di Kemenaker dan membayar DPKK sebesar 1200 dolar, karena keperluannya sekedar mendampingi keluarga/istri/suami yang bekerja di Indonesia. Berikut syarat apply Kitas keluarga pengikut TKA yang harus dilampirkan:
- Surat permohonan ITAS yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi
- Surat Kuasa(bila dikuasakan)
- KTP yang dikuasakan
- Surat permohonan MERP
- Surat Jaminan dari perusahaan (sponsor)
- SK dari dirjen Imigrasi
- Ticket pesawat (bila urgent)
- Akte Kelahiran
- Kitas orang diikuti
- Fotocopy Passpor
- Fotocopy IMTA dan IMTA asli keluarga yang diikuti
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Izin Prinsip dari BKPM
- Fotocopy TDP
- Fotocopy RPTKA keluarga yang diikuti
- Ijazah Terakhir
- Mengisi form pendaftaran
- Passpor pengikut yang masih berlaku 18 bulan
SYARAT KELENGKAPAN KITAS PENJAMIN ISTRI/SUAMI WNI
Penjamin adalah orang yang bertanggung jawab atas keberadaan warga negara asing yang menetap selama di Indonesia. Sedangkan Kitas Penjamin diberikan terbatas untuk alih status dari hasil perkawinan campur WNA dengan WNI. Kitas Penjamin diberikan pihak Imigrasi dimana WNA tersebut tinggal. Konsekuensi dari penjamin adalah apabila WNA melakukan tindakan pelanggaran hukum kemudian melarikan diri maka WNI penjamin tersebut yang akan dibebankan sanksi hukum seperti misal hutang. Berikut syarat kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kitas Penjamin Istri/Suami:
- KTP
- Kartu Keluarga atau KK
- Akte kelahiran
- Fotocopy Paspor WNA yang masih berlaku
- Akte pernikahan dari Catatan Sipil
- Fotocopy akte pernikahan luar negeri
- Paspor WNI
- Rekomendasi Izin Kerja
- Surat Keterangan Domisili dari kantor lurah setempat
Untuk Info Lebih Lanjut, Silakan Hubungi PT EXPATRIAT EXPERT :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Blog : https://expatriatexpert.blogspot.com
https://expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Facebook : expatriatexpert
No Telepon : 021- 22323693,081318303688
F. PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDIRIAN CV
PERSEKUTUAN
KOMANDITER
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif
dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan
modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan
CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari
Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan
Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta
pribadi.
Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2
orang (tidak suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab /
Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha /
kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila
status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran
/ Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x
4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Baca Artikel Pembuatan
CV
Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk
usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan
dari Commanditaire vennootschap. Seperti Perseroan
Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi
prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
CV yang dikenal juga dengan istilah
Persekutan Komanditer di Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam
undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih
dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai
penyimpan barang atau modal.
Dalam pengertian yang lebih spesifik, CV
merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
pembagian tugas dan wewenang yang terbagi ke dalam Sekutu Komplementer dan
Sekutu Komanditer. Perbedaan tugas keduanya adalah sebagai berikut.
Sekutu komplementer
Sekutu komplementer atau disebut juga
sebagai sekutu aktif, merupakan pihak yang bertugas menjalankan perusahaan dan
memiliki hak untuk melakukan kerjasama dan mengikat perjanjian dengan pihak
ketiga. Sekutu komplementer bertugas untuk mengelola semua hal yang berkaitan
dengan operasional sebuah CV dan sebagai pengambil kebijakan dalam perusahaan.
Sekutu Komenditer
Sekutu
Komenditer atau sekutu pasif, adalah pihak yang hanya menyertakan modal berupa
uang ataupun barang kepada pihak pengelola CV atau persekutuan. Dengan kata
lain sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka simpan
dalam sebuah CV. Ketika sebuah CV menderita keuntungan ataupun kerugian, hasil
yang didapat oleh sekutu aktif pun hanya terbatas sejumlah modal yang mereka
sertakan didalam persekutuan. Sekutu aktif juga tidak bertanggung jawab
terhadap operasional dan kebijakan perusahaan selama perusahaan tersebut
dijalankan.
Untuk mendirikan
sebuah CV, pertama-tama kita harus mengetahui jenis-jenis CV atau Persekutuan
Komanditer. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis Persekutuan Komanditer
berdasarkan perkembangannya selama ini, diantaranya adalah :
- Persekutuan komanditer murni
Jenis Persekutuan
Komanditer ini adalah bentuk CV yang paling sederhana. Dalam persekutuan jenis
ini hanya terdapat satu sekutu komplementer yang bertugas menjalankan
perusahaan, dan beberapa pihak lain yang yang menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Jenis kedua ini merupakan bentuk lainnya
dari sebuah CV. Persekutuan komanditer campuran adalah bentuk CV yang biasanya
berasal dari bentuk firma (fa). Ketika sebuah firma membutuhkan tambahan modal
untuk terus beroperasi dan datang pihak lain yang meminjamkan modal kepada
pemilik firma, maka si penanam modal tersebut otomatis memegang status sebagai
Persero Komanditer. Sedangkan pemilik firma akan menjadi Persero Komplementer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Jenis CV yang ketiga adalah Persekutuan
Komanditer Bersaham. Tentu saham yang dimaksud disini berbeda dengan saham yang
diedarkan oleh Perseroan Terbatas. Penerbitan saham dalam CV dimaksudkan untuk
mempermudah penarikan modal yang ditanamkan dalam suatu usaha. Ini dikarenakan
penarikan modal dalam suatu CV atau Persekutuan Komanditer tidak semudah
penarikan modal dalam bentuk usaha lainya. Saham yang diedarkan pun tidak dapat
diperjual belikan dan hanya dimiliki oleh pihak Sekutu Komanditer dan Sekutu
Komplementer.
Dibandingkan dengan
pendirin sebuah PT, pendirian CV memiliki banyak kelebihan dan keunggulan yang
tidak dimiliki dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas. Apa saja kelebihan dalam
pendirian CV? Berikut beberapa kelebihannya.
Proses pendirian yang
mudah
Dibandingkan dengan pendirian sebuah PT,
jelas pendirian CV lebih mudah karena tidak diperlukan berbagai kelengkapan
seperti yang dibutuhkan saat mengajukan pendirian PT.
Kebutuhan modal
cenderung lebih mudah dipenuhi
CV biasanya didirikan dengan modal skala
kecil dan menengah. Dengan kebutuhan modal usaha yang tidak terlalu besar,
biasanya tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.
Lebih mudah dalam
memperoleh dan mengajukan kredit
Kelebihan lain dalam pendirian CV adalah
proses pengajuan kredit yang biasanya lebih cepat diterima. Asalkan ada
planning yang jelas dan gambaran usaha yang real, kredit untuk memulai usaha
pun bisa didapatkan.
Manajemen yang
cenderung lebih terkontrol
Karena dijalankan melalui kendali satu orang,
maka tidak akan ada kesimpang siuran tugas karena komando berada di satu
tangan. Selain itu skala CV yang biasanya tidak terlalu besar juga lebih mudah
diawasi oleh pimpinan.
Disamping kelebihan
yang dimiliki dari segi pendirian CV ataupun dalam segi operasionalnya,
terdapat juga beberapa kekurangan yang bisa terjadi selama menjalankan sebuah
Persekutuan Komanditer atau CV. Berikut beberapa kekurangan yang dimiliki dalam
CV.
Kelangsungan sebuah CV
tergantung pimpinan
Peran Sekutu Komanditer atau sekutu aktif
dalam sebuah CV sangatlah besar, karena dia yang mengendalikan laju perusahaan.
Ketika produktivitas sekutu aktif menurun, imbasnya akan bisa menular pada CV
yang dia kelola saat itu juga.
Kontribusi pemodal
yang terbatas
Peran sekutu pasif yang hanya sebatas
meminjamkan modal seringkali membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika
perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal ini dorongan yang bisa
dilakukan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas materi tanpa ada suntikan
moral maupun motivasi melalui kebijakan yang diambil dalam perusahaan.
Ekspansi yang sulit
Karena pendirian CV biasanya dikhususkan
untuk usaha skala kecil dan menengah, maka ketika perusahaan membutuhkan
ekspansi yang lebih besar demi kemajuan perusahaan, hal ini biasanya sulit
dilakukan. Dengan modal yang relatif kecil, sebuah CV tidak bisa mengumpulkan
dana baru yang jumlahnya cukup besar melalui penjualan saham seperti pada
Perseroan Terbatas.
Demikian sedikit gambaran mengenai
seluk-beluk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer. Beberapa kelebihan serta
kekurangan CV dibandingkan bentuk usaha yang lain tentu harus menjadi
pertimbangan sebelum memulai usaha agar sesuai dengan rencana yang teah disusun
dan modal yang dimiliki.
PROSEDUR
DAN PERSYARATAN PENDIRIAN UD
Berangkat dari sebuah usaha, maka kita akan mengenal yang dinamakan
perusahaan perseorangan maupun perseroan terbatas (PT). Perseroan terbatas
biasanya dimiliki oleh dua orang sebagai pemegang saham, namun usaha
perseorangan hanya dimiliki sendiri atau independent. Contoh dari perusahaan
perseoranga adalah UD (Usaha Dagang). Bagi seseorang yang akan memiliki usaha
dengan kepemilikan sendiri pasti mengetahui tentang Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu
pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara
kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha
tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan
tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh
perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal
bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa
perbedaan UD yang dimaksuda pada tulisan ini dan usaha sendiri atau
berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usah adagang kita memiliki identitas
usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada
kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh
minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD
bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga
sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan,sedangkan PT
terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang
terpenting adalah syarat perizinan UD lebih mudah daripada, UD juga
belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya
oleh masyarakat
Usaha dagang memiliki beberapa
keuntungan diantaranya adalah
1. Mudah
dijalankan maksudanya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala
apapaun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan
pemilik,
2. Memiliki
kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih
payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang didapat dari UD langsung masuk ke
tangan si pemilik UD
3. Dari segi
perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahp
yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di
bagian bawah.
4. Namun,
disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan,
walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun
segala keperluan yang berkaitand engan finansial ditanggung seluruhnya oleh
sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagia jaminan dalam
hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila si pemilik dapat memenage semuanaya
dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertututpi dengan keuntungan yang
didapat.
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD),
tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan
(dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi
pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya,
untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
1.
Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat
Langkah yang dilakukan pertama kali dalam pendirian UD (usaha Dagang)
adalah membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW yang ditandatangani
oleh RT dan RW. Tentang rencana pendirian UD (Usaha Dagang). Langkah
kedua yaitu membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar,
hal ini dilakukan karena Usaha Dagang yang kita miliki berada diantara orang-orang
yang berada di sekeliling Usaha Dagang (UD). Persetujuan yang didapat
sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan
dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD).
Surat pernyataan ini juga ditandatangani warga yang berdekatan dengan Usaha
Dagang (UD) yang didirikan beserta ketua RT dan ketua RWRW. Langkah
ketiga yaitu membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD). Syarat dari langkah satu
hingga langkah ketiga ini jika sudah terpenuhi kita akan mendapatkan Surat
Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan,
2.
Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri
Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan
nomor NPWP atas nama diri sendiri.
3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada
Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat
Kita sudah memiliki persyaratan domisili dan sudah terdaftara di kantor
pajak. Namun,apabila kita memiliki usaha dagang hendaknya kita juga memiliki
izin untuk berdagang yang dinamakan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan
beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP
(nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan
setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik
perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait
dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut,
Setelah semua berkas sudah disiapkan maka selanjutnya ialah pengambilan
dan pengisian formulir pendaftaran, yang ditandantangani diatas materai 6000
dan difotokopi sebnayak rangkap dua, karena akan disatukan dengan berkas yang
tertera di atas. Kita juga perlu melakukan pembayaran sebagai tariff dalam
pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tarif ini disesuaikan dengan
tarif masing-masing wilayah sesuai dengan peraturan daerah setempat. Setelah
semua selesai dilakukan maka selanjutnya kita tinggal menunggu SIUP kita
selesai diproses. (Baca juga
4.
Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan. Dalam pembuatan TDP sendiri sama halnya dengan
pembuatan SIUP.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa UD merupakan usaha perorangan ,
yang segala seluk beluknya berasal dari diri sendiri si pemilik usaha, memiliki
keuntungan apabila mendapatkan untung dlaam usaha, dapat menaikkan hasil dari
si pemilik namun apabila mendapatkan rugi maka jga ditanggung oleh pemilik
sendiri. Karena pengaturannya belum diatur resmi dalam undang-undang maka
syarat mendirikan UD tidak sepanjang mendirikan CV ataupun PT hanya 4 tahap
perijinan, kita sudah dapat mendirikan UD untuk melegalkan usaha kita
F. PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDIRIAN CV
PERSEKUTUAN
KOMANDITER
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif
dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan
modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai
kesepakatan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan
CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari
Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan
Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta
pribadi.
Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2
orang (tidak suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab /
Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha /
kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila
status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran
/ Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x
4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Baca Artikel Pembuatan
CV
Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk
usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. CV sendiri adalah singkatan
dari Commanditaire vennootschap. Seperti Perseroan
Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi
prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
CV yang dikenal juga dengan istilah
Persekutan Komanditer di Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam
undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih
dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai
penyimpan barang atau modal.
Dalam pengertian yang lebih spesifik, CV
merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
pembagian tugas dan wewenang yang terbagi ke dalam Sekutu Komplementer dan
Sekutu Komanditer. Perbedaan tugas keduanya adalah sebagai berikut.
Sekutu komplementer
Sekutu komplementer atau disebut juga
sebagai sekutu aktif, merupakan pihak yang bertugas menjalankan perusahaan dan
memiliki hak untuk melakukan kerjasama dan mengikat perjanjian dengan pihak
ketiga. Sekutu komplementer bertugas untuk mengelola semua hal yang berkaitan
dengan operasional sebuah CV dan sebagai pengambil kebijakan dalam perusahaan.
Sekutu Komenditer
Sekutu
Komenditer atau sekutu pasif, adalah pihak yang hanya menyertakan modal berupa
uang ataupun barang kepada pihak pengelola CV atau persekutuan. Dengan kata
lain sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang mereka simpan
dalam sebuah CV. Ketika sebuah CV menderita keuntungan ataupun kerugian, hasil
yang didapat oleh sekutu aktif pun hanya terbatas sejumlah modal yang mereka
sertakan didalam persekutuan. Sekutu aktif juga tidak bertanggung jawab
terhadap operasional dan kebijakan perusahaan selama perusahaan tersebut
dijalankan.
Untuk mendirikan
sebuah CV, pertama-tama kita harus mengetahui jenis-jenis CV atau Persekutuan
Komanditer. Di Indonesia sendiri dikenal beberapa jenis Persekutuan Komanditer
berdasarkan perkembangannya selama ini, diantaranya adalah :
- Persekutuan komanditer murni
Jenis Persekutuan
Komanditer ini adalah bentuk CV yang paling sederhana. Dalam persekutuan jenis
ini hanya terdapat satu sekutu komplementer yang bertugas menjalankan
perusahaan, dan beberapa pihak lain yang yang menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Jenis kedua ini merupakan bentuk lainnya
dari sebuah CV. Persekutuan komanditer campuran adalah bentuk CV yang biasanya
berasal dari bentuk firma (fa). Ketika sebuah firma membutuhkan tambahan modal
untuk terus beroperasi dan datang pihak lain yang meminjamkan modal kepada
pemilik firma, maka si penanam modal tersebut otomatis memegang status sebagai
Persero Komanditer. Sedangkan pemilik firma akan menjadi Persero Komplementer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Jenis CV yang ketiga adalah Persekutuan
Komanditer Bersaham. Tentu saham yang dimaksud disini berbeda dengan saham yang
diedarkan oleh Perseroan Terbatas. Penerbitan saham dalam CV dimaksudkan untuk
mempermudah penarikan modal yang ditanamkan dalam suatu usaha. Ini dikarenakan
penarikan modal dalam suatu CV atau Persekutuan Komanditer tidak semudah
penarikan modal dalam bentuk usaha lainya. Saham yang diedarkan pun tidak dapat
diperjual belikan dan hanya dimiliki oleh pihak Sekutu Komanditer dan Sekutu
Komplementer.
Dibandingkan dengan
pendirin sebuah PT, pendirian CV memiliki banyak kelebihan dan keunggulan yang
tidak dimiliki dalam bentuk usaha Perseroan Terbatas. Apa saja kelebihan dalam
pendirian CV? Berikut beberapa kelebihannya.
Proses pendirian yang
mudah
Dibandingkan dengan pendirian sebuah PT,
jelas pendirian CV lebih mudah karena tidak diperlukan berbagai kelengkapan
seperti yang dibutuhkan saat mengajukan pendirian PT.
Kebutuhan modal
cenderung lebih mudah dipenuhi
CV biasanya didirikan dengan modal skala
kecil dan menengah. Dengan kebutuhan modal usaha yang tidak terlalu besar,
biasanya tidak terlalu sulit untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan.
Lebih mudah dalam
memperoleh dan mengajukan kredit
Kelebihan lain dalam pendirian CV adalah
proses pengajuan kredit yang biasanya lebih cepat diterima. Asalkan ada
planning yang jelas dan gambaran usaha yang real, kredit untuk memulai usaha
pun bisa didapatkan.
Manajemen yang
cenderung lebih terkontrol
Karena dijalankan melalui kendali satu orang,
maka tidak akan ada kesimpang siuran tugas karena komando berada di satu
tangan. Selain itu skala CV yang biasanya tidak terlalu besar juga lebih mudah
diawasi oleh pimpinan.
Disamping kelebihan
yang dimiliki dari segi pendirian CV ataupun dalam segi operasionalnya,
terdapat juga beberapa kekurangan yang bisa terjadi selama menjalankan sebuah
Persekutuan Komanditer atau CV. Berikut beberapa kekurangan yang dimiliki dalam
CV.
Kelangsungan sebuah CV
tergantung pimpinan
Peran Sekutu Komanditer atau sekutu aktif
dalam sebuah CV sangatlah besar, karena dia yang mengendalikan laju perusahaan.
Ketika produktivitas sekutu aktif menurun, imbasnya akan bisa menular pada CV
yang dia kelola saat itu juga.
Kontribusi pemodal
yang terbatas
Peran sekutu pasif yang hanya sebatas
meminjamkan modal seringkali membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa ketika
perusahaan sedang dalam keadaan goyah. Dalam hal ini dorongan yang bisa
dilakukan untuk memajukan perusahaan hanya sebatas materi tanpa ada suntikan
moral maupun motivasi melalui kebijakan yang diambil dalam perusahaan.
Ekspansi yang sulit
Karena pendirian CV biasanya dikhususkan
untuk usaha skala kecil dan menengah, maka ketika perusahaan membutuhkan
ekspansi yang lebih besar demi kemajuan perusahaan, hal ini biasanya sulit
dilakukan. Dengan modal yang relatif kecil, sebuah CV tidak bisa mengumpulkan
dana baru yang jumlahnya cukup besar melalui penjualan saham seperti pada
Perseroan Terbatas.
Demikian sedikit gambaran mengenai
seluk-beluk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer. Beberapa kelebihan serta
kekurangan CV dibandingkan bentuk usaha yang lain tentu harus menjadi
pertimbangan sebelum memulai usaha agar sesuai dengan rencana yang teah disusun
dan modal yang dimiliki.
PROSEDUR
DAN PERSYARATAN PENDIRIAN UD
Berangkat dari sebuah usaha, maka kita akan mengenal yang dinamakan
perusahaan perseorangan maupun perseroan terbatas (PT). Perseroan terbatas
biasanya dimiliki oleh dua orang sebagai pemegang saham, namun usaha
perseorangan hanya dimiliki sendiri atau independent. Contoh dari perusahaan
perseoranga adalah UD (Usaha Dagang). Bagi seseorang yang akan memiliki usaha
dengan kepemilikan sendiri pasti mengetahui tentang Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu
pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara
kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha
tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan
tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh
perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal
bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa
perbedaan UD yang dimaksuda pada tulisan ini dan usaha sendiri atau
berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usah adagang kita memiliki identitas
usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada
kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh
minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD
bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga
sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan,sedangkan PT
terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang
terpenting adalah syarat perizinan UD lebih mudah daripada, UD juga
belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya
oleh masyarakat
Usaha dagang memiliki beberapa
keuntungan diantaranya adalah
1. Mudah
dijalankan maksudanya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala
apapaun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan
pemilik,
2. Memiliki
kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih
payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang didapat dari UD langsung masuk ke
tangan si pemilik UD
3. Dari segi
perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahp
yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di
bagian bawah.
4. Namun,
disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan,
walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun
segala keperluan yang berkaitand engan finansial ditanggung seluruhnya oleh
sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagia jaminan dalam
hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila si pemilik dapat memenage semuanaya
dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertututpi dengan keuntungan yang
didapat.
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD),
tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan
(dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi
pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya,
untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
1.
Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat
Langkah yang dilakukan pertama kali dalam pendirian UD (usaha Dagang)
adalah membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW yang ditandatangani
oleh RT dan RW. Tentang rencana pendirian UD (Usaha Dagang). Langkah
kedua yaitu membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar,
hal ini dilakukan karena Usaha Dagang yang kita miliki berada diantara orang-orang
yang berada di sekeliling Usaha Dagang (UD). Persetujuan yang didapat
sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan
dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD).
Surat pernyataan ini juga ditandatangani warga yang berdekatan dengan Usaha
Dagang (UD) yang didirikan beserta ketua RT dan ketua RWRW. Langkah
ketiga yaitu membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD). Syarat dari langkah satu
hingga langkah ketiga ini jika sudah terpenuhi kita akan mendapatkan Surat
Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan,
2.
Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri
Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan
nomor NPWP atas nama diri sendiri.
3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada
Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat
Kita sudah memiliki persyaratan domisili dan sudah terdaftara di kantor
pajak. Namun,apabila kita memiliki usaha dagang hendaknya kita juga memiliki
izin untuk berdagang yang dinamakan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan
beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP
(nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan
setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik
perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait
dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut,
Setelah semua berkas sudah disiapkan maka selanjutnya ialah pengambilan
dan pengisian formulir pendaftaran, yang ditandantangani diatas materai 6000
dan difotokopi sebnayak rangkap dua, karena akan disatukan dengan berkas yang
tertera di atas. Kita juga perlu melakukan pembayaran sebagai tariff dalam
pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tarif ini disesuaikan dengan
tarif masing-masing wilayah sesuai dengan peraturan daerah setempat. Setelah
semua selesai dilakukan maka selanjutnya kita tinggal menunggu SIUP kita
selesai diproses. (Baca juga
4.
Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan. Dalam pembuatan TDP sendiri sama halnya dengan
pembuatan SIUP.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa UD merupakan usaha perorangan ,
yang segala seluk beluknya berasal dari diri sendiri si pemilik usaha, memiliki
keuntungan apabila mendapatkan untung dlaam usaha, dapat menaikkan hasil dari
si pemilik namun apabila mendapatkan rugi maka jga ditanggung oleh pemilik
sendiri. Karena pengaturannya belum diatur resmi dalam undang-undang maka
syarat mendirikan UD tidak sepanjang mendirikan CV ataupun PT hanya 4 tahap
perijinan, kita sudah dapat mendirikan UD untuk melegalkan usaha kita
Service Expatriat Expert
Reviewed by Expatriatexpert
on
01.15
Rating:
Tidak ada komentar: