Prosedur Pendirian PT PMA
Jakarta, Expatriat Expert Legal
Dokumen – Kerja sama antara pebisnis lokal dan mancanegara bukanlah sesuatu
yang baru. Tren ini bahkan kian meroket seiring disahkannya perjanjian AFTA
(Asian Free Trade Area) pada tahun 1992 silam di Singapura. Salah satu strategi
bisnis yang dijalankan untuk makin memuluskan kelancaran usaha adalah dengan
mendirikan PT PMA.
PT PMA –
Apa dan Bagaimana
PT PMA merupakan singkatan dari
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Sesuai namanya, PMA merupakan proses
atau kegiatan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PT
PMA bisa didirikan dengan menggunakan modal yang sepenuhnya berasal dari
investor asing maupun patungan (join venture) dengan pebisnis dalam negeri.
Berikut pihak-pihak yang bisa disebut sebagai penanam modal asing dan berhak
mendirikan PT PMA di Indonesia:
·
WNA.
·
Badan usaha luar negeri.
·
Pemerintah luar negeri yang menanamkan
modalnya di Indonesia.
Selain tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal, ada beberapa peraturan
lain yang berkaitan dengan ketentuan mengenai Penanaman Modal:
·
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 –
Tentang Penanaman Modal.
·
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
·
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010
Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
·
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009
Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Keuntungan Mendirikan PT PMA
Selain merupakan syarat utama untuk bisa
berbisnis secara legal di Indonesia, ada keuntungan yang akan diperoleh setiap
pebisnis asing yang mendirikan PT PMA, yaitu:
·
Bisa menjalankan segala kegiatan bisnis
secara legal di Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan
atau PT lokal
·
Akses mudah untuk berpartisipasi dalam
berbagai tender dan proyek bisnis di Indonesia
·
Bisa dijadikan sponsor langsung untuk
mengajukan visa bisnis, IMTA, atau KITAS bagi pekerja asing yang sedang
ditugaskan di Indonesia
Di Mana Investor
Bisa Mendirikan PT PMA
Pada dasarnya, perusahaan berstatus PT PMA bisa didirikan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, urusan administrasi dan aplikasi pendirian perusahaan masih ditangani oleh kantor pusat BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang berlokasi di Jakarta.
Selain memiliki kantor di Jakarta
(khusus untuk administrasi dan korespondensi), PT PMA juga bisa mendirikan
kantor cabang di kota-kota lain di Indonesia yang sesuai dengan target dan
tujuan bisnisnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendirikan PT PMA
Ada beberapa poin penting yang wajib
diperhatikan pengusaha dan calon investor asing sebelum mengajukan permohonan
pendirian PT PMA ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yakni:
·
Jenis
Bidang Usaha
Hal pertama yang wajib diketahui calon pendiri PT PMA adalah mengidentifikasi apakah jenis bidang usaha bisa sepenuhnya dimiliki oleh asing. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang umum disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Daftar Negatif Investasi sendiri dibagi
menjadi 3 macam:
1. Bidang Usaha Tertutup. Ada sekitar 20 jenis bidang usaha tertutup menurut
DNI, yaitu: budidaya ganja, judi, penangkapan ikan atau spesies yang
dilindungi, bahan peledak, dan eksploitasi koral sebagai bahan dekorasi.
2. Bidang Usaha Terbuka Bersyarat. Adalah bidang usaha yang memungkinkan
investor asing untuk bisa memiliki modal dalam suatu jenis usaha dengan catatan
wajib bekerja sama dengan UKM dan koperasi, pihak lokal baik badan usaha maupun
perseorangan, dan dengan izin khusus.
3. Bidang Usaha Terbuka. Bidang usaha yang membebaskan pihak asing untuk
menanamkan modal sebesar-besarnya, tanpa batas dan ketentuan seperti yang
terdapat pada Bidang Usaha Terbuka Bersyarat.
· Nilai Investasi
Nilai investasi minimal yang ditetapkan
pada setiap PT PMA adalah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sedangkan
besaran Modal Ditempatkan dan Modal Disetor paling sedikit adalah 25% dari
jumlah keseluruhan nilai investasi.
·
Domisili
Kantor
BKPM mensyaratkan pengusaha yang akan mengajukan permohonan pendirian PT PMA wajib mencantumkan alamat jelas kantor fisik perusahaan, bukan kantor virtual.
Prosedur
Pendirian PT PMA
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan
sebelum PT PMA bisa beroperasi secara legal di Indonesia, yaitu:
1. Pengajuan Izin Sementara
1. Pengajuan Izin Sementara
Izin Sementara diperlukan untuk
mengetahui apakah bidang usaha yang dijalankan perusahaan tersebut terbuka
untuk investasi asing. Jika jawabannya ya, maka wajib disebutkan berapa besar
komposisi modal asing yang boleh ditanamkan. Hal ini sesuai dengan Perpres No.
36 Tahun 2010.
2. Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM
2. Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM
Berikutnya adalah mengisi aplikasi untuk
pendaftaran penanaman modal di BKPM. Pada proses ini, dokumen yang wajib
dilampirkan antara lain:
·
Surat keterangan dari Kedubes negara
asal investor di Indonesia.
·
Salinan paspor.
·
Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam
bahasa Inggris—Jika AD masih berbahasa Indonesia, maka wajib diterjemahkan
secara legal oleh penerjemah tersumpah.
·
Salinan Akta Pendirian Perusahaan.
·
Salinan NPWP.
·
Surat kuasa asli bermeterai yang
ditandatangani basah oleh direksi perusahaan.
Jika
dokumen sudah lengkap dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal sudah dikeluarkan oleh BKPM, prosedur
berikutnya adalah mengajukan Izin Prinsip PT PMA.
Bagaimana
Mengajukan Izin Prinsip PT PMA
Pebisnis atau investor yang ingin
mendirikan PT PMA di Indonesia harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut
untuk kemudian diajukan ke BKPM:
1. Foto copy paspor bagi WNA.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP khusus WNI.
3. Foto copy PBB tempat usaha.
4. Foto copy surat kontrak (hanya disertakan jika kantor berstatus kontrak).
5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (khusus jika kantor berada
di satu kawasan gedung perkantoran).
6. Pas foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.
Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,
investor atau pebisnis diwajibkan sudah mencapai kesepakatan dengan rekan
bisnisnya (jika ada) mengenai hal-hal berikut:
1. Nama perusahaan.
2. Kedudukan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
3. Jumlah modal dasar dan modal setor.
4. Komposisi saham.
5. Susunan pengurus perusahaan (termasuk direksi dan komisaris).
Setelah semua dokumen lengkap, prosedur
berikutnya adalah mengisi aplikasi surat permohonan secara online melalui laman resmi BKPM di https://online-spipise.bkpm.go.id/.
Jika hal-hal di atas sudah disepakati,
pebisnis atau pemodal tinggal mengurus kelanjutan proses pendirian PT PMA ke
BKPM. Lazimnya, permohonan akan diproses selama kurang lebih 12 hari setelah
aplikasi di-submit. Agar aplikasi yang Anda ajukan cepat diproses
tanpa kendala berarti, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pihak BKPM untuk
mengecek kelengkapan dokumen.
Mengajukan
Surat Izin Usaha
Seorang investor atau pengusaha tidak
serta merta bisa menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia meskipun sudah
mengantongi Izin Prinsip dari BKPM, sebab masih ada tahap berikutnya yakni
pengajuan Izin Usaha di BKPM (sesuai dengan Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun
2009). Adapun dokumen yang wajib disertakan adalah:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHPP) untuk bidang usaha yang memerlukan
fasilitas bea masuk impor barang atau bahan.
2. Salinan akta pendirian perusahaan atau pengesahan yang dari Kementerian
Hukum dan HAM.
3. Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat Persetujuan
Penanaman Modal/Izin Usaha, dan atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman
Modal/Izin Usaha Perluasan.
4. Salinan NPWP.
5. Bukti penggunaan tanah (bisa berupa salinan perjanjian sewa atau akta jual
beli tanah dari PPAT).
6. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
7. Salinan Surat Izin Gangguan (UUG/HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
bagi perusahaan yang bertempat di luar wilayah industri.
8. Salinan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) terbaru.
9. Salinan AMDAL.
Mengurus pendirian PT PMA memang cukup
merepotkan. Namun, Anda tak perlu khawatir karena proses pengurusan ini bisa
diwakilkan, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:
“Penandatanganan dan pengurusan permohonan
penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan
sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan
surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas
dari penerima kuasa.”
Karena cukup krusial dan menyangkut
kelangsungan bisnis, lebih baik serahkan pengurusan pendirian PT PMA pada pihak
yang tepercaya. Sekarang sudah banyak penyedia jasa legal yang siap mengurus
administrasi semacam ini secara praktis dari awal sampai akhir proses,
Izin Usaha Sudah Diperoleh. Bagaimana
Selanjutnya
·
Mengurus Akta Pendirian PT
Setelah BKPM mengeluarkan izin usaha,
maka proses pendirian akta PT PMA sudah bisa dimulai. Ingat, sebelumnya nama
perusahaan yang akan dipakai harus sudah mendapat persetujuan resmi dari
kementerian. Umumnya salinan akta pendirian perusahaan akan selesai dalam 14
hari setelah penandatanganan dokumen.
·
Mengurus Surat Keterangan Domisili dan
NPWP
Proses ini memakan waktu sekitar 10
hari. Saat mengurus NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di kota setempat
perusahaan Anda berdiri, jangan lupa juga untuk mengurus surat PKP (Pengusaha
Kena Pajak).
·
Membuka Rekening Bank
Rekening bank tentu diperlukan dalam
proses pendirian perusahaan. Sebaiknya buat akun/rekening bank atas nama
perseroan agar segala hal yang berkaitan dengan administrasi perusahaan bisa
diurus dengan lebih mudah nantinya.
Setelah rekening jadi, setorkan saham
(uang tunai) ke kas perseroan. Selanjutnya, serahkan bukti setor kepada notaris agar
permohonan pengesahan usaha bisa segera diteruskan ke Departemen Kehakiman RI.
Proses ini juga bisa dilakukan secara online dan memakan
waktu maksimal satu hari kerja.
· Mengurus TDP
Setelah Departemen Kehakiman
mengeluarkan bukti pengesahan perusahaan, selanjutnya Anda masih harus mengurus
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Bagian ini biasanya memakan waktu sekitar dua pekan atau 14 hari.
· Mengurus Berita Negara
Jika TDP sudah keluar, langkah
berikutnya adalah mengurus dokumen untuk proses Berita Negara. Lama maksimal
proses ini adalah 3 bulan.
Nah, proses pengurusan izin usaha sudah selesai. Pada tahap ini,
sebagai pemilik usaha, Anda sudah diperbolehkan memasukkan segala jenis
peralatan/perlengkapan yang akan digunakkan dalam proses produksi nantinya,
termasuk mesin-mesin yang didatangkan dari luar negeri.
Karena perusahaan sudah berstatus
PT PMA, Anda akan mendapat subsidi atau keringanan bea masuk dari Dirjen Bea
Cukai, dengan catatan Anda sudah mengantongi Masterlist dan APIS (Angka
Pengenal Import Sementara) yang bisa diperoleh dari BKPM. Alurnya:
Urus SKBPPN (surat bebas bea cukai) terlebih dulu di KPP PT PMA >>
Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI) di Kantor
Bea Cukai >> PT PMA mengurus PIB di pelabuhan.
Apa Saja Hak Perusahaan yang Sudah
Berstatus PT PMA
Bebas mendirikan dan mengembangkan sayap
bisnis di Indonesia adalah satu hak yang diperoleh perusahaan yang sudah
berganti status menjadi PT PMA. Setelah resmi mengantongi izin usaha dari BKPM,
kementerian, Bea Cukai, dan sebagainya, PT PMA memiliki wewenang penuh antara
lain dalam:
1. Mendapat fasilitas dan keringanan bea masuk untuk mesin-mesin
2. Fasilitas pajak barang impor
3. Fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (SKB PPH)
4. Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P)
5. Angka Pengenal Impor – Umum (API-U)
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
7. Rekomendasi visa untuk bekerja (TA.01)
8. Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA)
Expatriat Expert Indonesia, Jasa Pembuatan PT
Tepercaya
Mengurus izin mendirikan perusahaan, terlebih jika badan usaha yang akan digeluti berbentuk PT PMA, membutuhkan proses yang cukup rumit. Mulai dari pengumpulan dokumen, pengurusan dan permohonan izin di berbagai instansi terkait, sampai pada proses pengisian aplikasi dan koordinasi dengan BKPM sendiri.
Bagi sebagian orang tentu hal ini akan menyita banyak waktu dan tenaga.
Namun, Anda tak perlu risau karena bisa menyerahkan kuasa dan mewakilkan
pengurusan pendirian PT PMA ke pihak lain yang tepercaya, yakni Expatriat
Expert indonesia.
Expatriat Expert indonesia, Berdiri Dari Tahun 2014 merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pengurusan izin usaha. Diimbangi dengan pelayanan
prima, kami sudah berpengalaman dalam berbagai pengurusan dokumen dan izin
usaha, seperti:
1. Pendirian PT PMA
2. Pembuatan CV
3. Pembuatan PT
4. SIUP dan SITU
5. Izin Imigrasi
6. Izin Pariwisata
7. Izin Bea Cukai
8. Izin Sertifikasi
9. izin Kitas
. Izin Kitap
. Izin Prinsip dan Perubahan
. Izin UUG / HO ( Izin Gangguan )
. Izin SIUJK
. Izin BPOM
. Izin API – U PMA / PMDN ( Umum )
. Izin API – U PMA / PMDN ( Produsen )
. Izin ISO 9001
. Izin NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus
. Izin Industri (TDI / UIU )
. Izin Visa Single,Multiple,Sosial dan Lain-lain nya.
Mengapa Harus Pilih Expatriat Expert
Selain memiliki layanan yang lengkap,
Expatriat Expert juga menawarkan pelayanan prima dan profesional, seperti:
·
Jaminan kelengkapan izin usaha. Klien
akan dibantu dan didampingi sejak awal pengurusan sampai selesai, termasuk jaminan
mendapat izin usaha sampai tuntas.
·
Mudah dan praktisnya mendapat perizinan.
Tidak perlu pusing dengan birokrasi yang berbelit-belit karena sudah
profesional di bidangnya.
·
Konsultasi dengan ahlinya. Kami
menyediakan layanan konsultasi dan mengutamakan prinsip kerja yang lebih cepat,
profesional, dan transparan, sehingga klien bisa dengan mudah memantau
perkembangan pengurusan izin usahanya.
·
Biaya Lebih Murah. Dibandingkan dengan
penyedia layanan pengurusan izin usaha sejenis, Expatriat Expert menawarkan
harga yang ramah, tapi tetap profesional dan berkualitas.
·
Kerja Sama dengan Ribuan Klien. Layanan
kami didukung oleh tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan pro di bidangnya.
Terbukti ribuan klien puas menggunakan jasa kami, baik dari perusahaan lokal
maupun internasional.
Sekian pembahasan lengkap mengenai
syarat, prosedur, dan hal-hal yang wajib diketahui investor dan pengusaha yang
berencana mengajukan permohonan pendirian PT PMA di Indonesia. Semoga
bermanfaat!
Hubungi Kami :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Situs Web : www.expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Alamat : Jln. Kawasan Epicentrum, Rasuna said Kuningan, Jakarta Selatan
No. Telephone : (021) 22323693
Call/Sms/Whatsapp : 081318303688
Hubungi Kami :
Email : expatriatexpert@gmail.com
Situs Web : www.expatriatlegaldokumen.blogspot.com
Alamat : Jln. Kawasan Epicentrum, Rasuna said Kuningan, Jakarta Selatan
No. Telephone : (021) 22323693
Call/Sms/Whatsapp : 081318303688
Prosedur Pendirian PT PMA
Reviewed by Expatriatexpert
on
00.58
Rating:
Untuk yang memerlukan jasa pembuatan izin usaha PT, PMA, CV, SIUJK, NIB, SIUP, OSS, Virtual office
BalasHapusdapat mengunjungi web kami Legalitas Perusahaan Resmi
Konsultasi Gratis : WA 082120430455