Blogroll

Jasa Pengurusan Naturalisasi WNA Ke WNI


PROSEDUR PROSES NATURALISASI WNA KE WNI

    Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.

    Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.

    warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:

1. Genap berusia 18 tahun
2. Atau yang sudah menikah
Sehat secara jasmani dan juga rohani
Bisa berbahasa Indonesia
3. Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan
mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Tahun 1945
4. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah
dihukum selama 1 tahun atau lebih
5. Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun
berturut-turut
6. Melengkapi berkas yang diminta oleh negara

Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :

1. Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah
diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah
serta KTP dari negara asal sang pemohon
2. Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah
menikah)
3. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
4. Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan
diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan
kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek
kesehatan jasmani rohani.
5. Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
6. Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan
Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin
berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar
biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah
untuk kas negara.

    Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hubungi Kami : 021( 22323693), 081318303688 WA

Expatriat Expert

Alamat : Kawasan rasuna Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Free Konsultasi Tentang Pengurusan Naturalisasi
Jasa Pengurusan Naturalisasi WNA Ke WNI Jasa Pengurusan Naturalisasi WNA Ke WNI Reviewed by Expatriatexpert on 20.44 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.